Apa Saja Hal yang Bisa Membatalkan Puasa? Inilah Pencerahan Buya Yahya

- 8 April 2022, 05:00 WIB
Beberapa Hal yang Membatalkan Puasa
Beberapa Hal yang Membatalkan Puasa /Youtube Al-Bahjah TV

PORTAL PEKALONGAN - Apa saja hal  yang  membatalkan puasa? Ini sering ditanyakan bagi yang belum paham kaitanya dengan hal yang bisa membatalkan puasa. Simak pencerahannya Buya Yahya disini.

Beberapa hal yang  membatalkan puasa maka jangan dilakukan. Saat sudah mengetahui beberapa hal yang  membatalkan puasa  tersebut lebih baik menghindari agar puasa bisa lancar dan dilaksanakan sebulan penuh.

Menurut Buya Yahya, ada beberapa hal yang  membatalkan puasa akan dibahas dalam artikel kali ini.

Dilansir Portalpekalongan penjelasan Buya Yahya dari Buya Yahya Al-Bahjah TV dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan  puasa sebagai berikut.

Baca Juga: Inilah 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Nomor 7 Jangan Lakukan!

Perincian hal yang membatalkan puasa diantaranya:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

(1) sesuatu masuk  sampai pada rongga mulut atau bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala

Baca Juga: 10 Doa Harian untuk Kebahagiaan dan Keselamatan Keluarga Lengkap dengan Artinya

Maksudnya yaitu memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengajat atau memasukan benda atau sesuatu ('ain) dalam salah satu lubang seperti mulut, telinga, hidung yang berpangkal pada organ bagian dalam istilah fiqihnya biasa disebut dengan jauf. Maka puasanya hukumnya batal.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam lubang hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntahan khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Baca Juga: Resep Lengkap Buka Puasa Sehat ala Zaidul Akbar

Dalam lubang telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

Jika ada benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang masuk sampai pada tenggorokan maka puasanya batal..

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Kajian Ramadhan Prof Ahmad Rofiq: Nasihat Al-Faqih Abu Laits dan Keutamaan Puasa

Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal.259).

(2)mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua lubang (qubul dan dubur)

Pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) ini juga bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: 10 Doa Harian untuk Kebahagiaan dan Keselamatan Keluarga Lengkap dengan Artinya

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Namun hal tersebut jarang diketahui kebanyakan orang, namun harus tetap diperhatikan karena bisa membatalkan puasa. 

(3) muntah dengan sengaja

Saat seseorang muntah tanpa sengaja atau spontan karena sesuatu hal atau sakit, maka hukumnya tetap sah selama muntahanya tidak tertelan lagi.

Baca Juga: Doa Shalat Tahajud Nabi Muhammad Saw Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Muntah bisa terjadi karena kondisi dalam lambung ada yang tidak beres atau kondisi sakit maka jika ada yang muntah karena tidak sengaja itu sah hukumnya.

Namun, jika muntah dengan sengaja karena memasukan benda atau sesuatu ke mulut dengan sengaja maka puasanya hukumnya batal.

Memasukan benda ke mulut tapi untuk memancing agar muntah dengan sengaja ini yang tidak diperbolehkan dalam agama karena bisa membatalkan puasa.

(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin

Baca Juga: Inilah 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Nomor 7 Jangan Lakukan!

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja pada saat berpuasa Ramadhan ini jelas membatalkan puasa.

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.

Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Baca Juga: Pohon Kelor Disebut Miracle Tree, Pohon Ajaib yang Bernutrisi Tinggi : Apa Saja Khasiatnya?

Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

(5) keluarnya air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit

Laki-laki yang sudah baligh jika keluar air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit bisa membatalkan puasa. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap sah hukumnya.

(6) haid

Baca Juga: Kajian Ramadhan Prof Ahmad Rofiq: Puasa, Kejujuran, dan Takut kepada Allah

Wanita yang sedang haid tidak boleh puasa, termasuk juga yang membatalkan puasa. Baginya diwajibkan untuk mengqadha atau menggantikan puasa di waktu setelahRamadhan.

(7) nifas

Bagi wanita yang setelah melahirkan maka dianjurkan untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan kesehatan bagi bayinya. Namun bagi wanita tersebut harus mengganti dengan membayar fidyah sesuai ketentuan dalam Islam.

Wanita yang sedang nifas selain dihukumi batal puasanya dan wanita yang haid punya berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Baca Juga: FIQIH RAMADHAN: Empat Pembatal Puasa yang Shahih Menurut Ustadz Firanda Andirja

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

(8) gila atau hilang akal
Apabila saat puasa Ramadhan kemudian orang tersebut menjadi gila (junun) maka orang tersebut batal puasa.

Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

Baca Juga: Syarat Sah Puasa Ramadhan adalah Niat, Inilah Beberapa Lafal dan Artinya

(9) pingsan di seluruh hari

Maksudnya jika pingsannya seharian belum siuman sampai batas waktu selesai puasa. Pingsan bisa karena kondisi sakit atau kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang pingsan.

Pingsan juga termasuk membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengganti di waktu yang lain.

10) murtad pada saat puasa

Orang yang murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).

Baca Juga: Lengkap! Tata Cara, Bacaan Niat Sholat Nisfu Syaban 2022, Arab, Latin dan Artinya

Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Demikian tadi, penjelasan beberapa hal yang   membatalkan puasa menurut pencerahan Buya Yahya.  

Hal-hal yang sekiranya bisa membatalkan puasa sebaiknya jangan dilakukan dengan sengaja, karena bisa mendatangkan dosa bagi pelakunya.

Semoga bermafaat dan amalan ibadah puasa kita bisa diterima oleh Alloh SWT. Aamiin.

Editor: Ali A

Sumber: Buya Yahya Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah