Puasa, Zakat, dan Pemberdayaan Umat, Prof Ahmad Rofiq: Disiplin dalam Menahan Ini...

- 20 April 2022, 21:11 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Dokumen pribadi

Seseorang yang berpenghasilan lebih dari 85 gram emas, wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% diserahkan kepada amil. Pada tahun 2021, Baznas mematok besaran nisab sebesar Rp79.738.414 per tahun atau setara Rp 6.644.868 per bulan.

Baca Juga: Hikmah Ramadhan Prof. Ahmad Rofiq: Puasa, Kejujuran, dan Takut kepada Allah

Selain zakat fitrah ada juga zakat mal.

Prioritas distribusi zakat mal adalah untuk memberdayakan ekonomi para mustahiq, penerima zakat. Mustahiq bisa menggunakannya untuk modal usaha. Jika ada pendampingan setelahnya akan lebih baik lagi. 

Usaha para mustahiq dapat terpantau pada tahun berikutnya. Mereka bisa jadi mandiri dan tidak membutuhkan pemberian zakat lagi.

Karena itu, amil dapat mengalokasikan 75-80 persen zakat mal yang dihimpun dari muzakki untuk distribusi bentuk zakat produktif, agar angka kemiskinan dapat diturunkan atau dikurangi secara signifikan.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: 7 Amalan Sholeh yang Utama di Bulan Ramadhan
Yang jelas, zakat bermaksud menanamkan kesadaran bahwa harta adalah alat atau wasilah bagi manusia untuk mengabdi kepada Allah. Cinta harta berlebihan dapat menjadi biang dari berbagai macam kekeliruan atau kesalahan.

Dalam bahasa Ulama, “hubb al-mal ra’su kulli khathi’ah”.

Ibadah puasa dan zakat merupakan medium (wasilah) untuk melatih seseorang agar tidak mencintai harta secara berlebihan. Jika bicara korupsi, ia biasanya dilakukan berkelompok.

Korupsi terjadi akibat dari cinta harta secara berlebihan, sampai-sampai dilakukan dengan cara melawan hukum dan menghalalkan berbagai cara, padahal itu bukan miliknya. Allah a’lam bi al-shawab.
 
Disampaikan oleh Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA adalah Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Pusat.***

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah