Silaturahmi adalah ditujukan untuk keluarga dan teman. Disebutkan dalam hadits banyak keutamaan silaturahmi. Misalnya diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya.
Maka ditinjau dari makna bahasanya, silaturahmi di sini hanya kepada keluarga saja. Keluarga bisa meliputi keluarga ini dan keluarga yang tercakup dan terlibat dalam hal warisan. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga pemutus (silaturrahim).”
Secara Penempatan untuk Digunakan
Portal pekalongan melansir dari laman ummi.id, bagi kamu semua yang ingin menggunakan kalimat silaturahmi dan silaturahim, maka harus mengetahui penempatannya. Kamu menyebutnya silaturahim apabila kamu pergi berkunjung ke rumah nenek saat lebaran, karena nenek merupakan orang tua dari ayah dan ibu yang sudah pasti memiliki hubungan darah dengan orang tua kamu, dan juga kamu.
Lain halnya jika kamu ingin berkunjung ke rumah teman atau ke rumah guru kamu saat lebaran nanti, maka kamu harus menyebutnya pergi silaturahmi. Karena guru atau teman sekolah kamu tidak memiliki hubungan darah sama kamu. Oleh karena itu kamu harus menyebutnya silaturahmi.
Hukum Memutus Tali Silaturahim dan Silaturahmi
Para ulama berpendapat bahwa mengenai batasan hal yang haram bagi seseorang yang dianggap memutus tali silaturahim dan silaturahmi.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ke–21: Ya Allah, Jadikan Surga sebagai Tempat Tinggal dan Bernaungku
Ulama Imam Ibnu Hajar al-Haitami yang berpendapat bahwa memutus tali silaturahmi dan silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tanpa adanya uzur halangan yang bisa dimaklumi.