Sebagai contohnya adalah sebuah keluaga yang terbiasa melakukan silaturahim dengan saling mengunjungi beberapa kerabatanya tatkala hari raya Idul Fitri.
Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri secara sengaja sampai tahun-tahun berikutnya tanpa suatu halangan atau udzur, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahim yang diharamkan.
Memutus tali silaturahim merupakan hal yang terlarang.
Dan terdapat pendapat bahwa memutus tali silaturahmi dan silaturahim juga bisa dimaksudkan apabila seseorang tidak melakukan perbuatan baik yang sebelunya terbiasa dilakukan pada kerabat dan orang lain.
Misalnya seperti mencela atau menyakiti mereka. Pendapat lain mengartikan memutus tali silaturahim dan silaturahmi dengan tidak berbuat baik pada kerabat dan orang lain.
Lalu, sebagai umat muslim jangan pernah kita untuk menjauhkan diri dari silaturahim dan silaturahmi, karena hal tersebut sangat tidak disukai oleh Allah SWT.
Begitulah hukum dan perbedaan dari silaturahmi dan silaturahim, semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi wawasan terhadap kita semua mengenai perbedaan tersebut.***