Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

- 29 April 2022, 05:44 WIB
Dasar Hukum yang Berkaitan dengan  Kewajiban Membayar  Zakat Fitrah
Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Kewajiban Membayar Zakat Fitrah /Freepik

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]

Baca Juga: Apa Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah Bagi Muslim dan Kapan Waktu Ditunaikan Beserta Bacaan Niatnya

b- Pendapat Kedua : Diberikan khusus kepada fakir miskin, karena ayat di atas masih bersifat umum yang mencakup zakat maal dan zakat fitri, adapun untuk zakat fitri telah dikhususkan untuk fakir miskin dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang haram, serta makanan bagi orang-orang miskin.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahih Abi Daud: 1427]

Demikian pula Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum tidak memerintahkan untuk dibagikan kepada 8 golongan, melainkan kepada fakir miskin secara khusus.

Inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah, yaitu zakat fitri khusus bagi fakir miskin.

Baca Juga: Penting! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan

13- Tempat mengeluarkan zakat fitri adalah diutamakan di daerah tempat tinggal orang yang mengeluarkannya dan diserahkan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar rumahnya, berdasarkan keumuman makna hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x