Jual-Beli Uang Receh Menjelang Lebaran Termasuk Riba? Berikut Penjelasannya

- 28 April 2022, 21:45 WIB
Berbagi Uang Pecahan di Saat Lebaran Idul Fitri
Berbagi Uang Pecahan di Saat Lebaran Idul Fitri /

PORTAL PEKALONGAN - Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H, sudah menjadi tradisi berbagi uang receh atau pecahan 1000 atau 2000, 5000 sampai 20.000 an rupiah dibutuhkan untuk berbagi kepada anak-anak, ponakan, kerabat, atau tetangga yang tidak mampu.

Pemberian uang pecahan dalam bentuk uang baru dengan niat ini baik, ingin berbagi dengan sesuatu yang mengesankan yang membuat mereka jadi senang.
Berbagi uang pecahan kertas untuk menunjukkan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 H Digelar? Simak Penjelasannya

Uang pecahan kertas dalam jumlah besar agak sulit didapatkan sehingga ada orang yang melihat peluang ini menjadikan ajang bisnis. Akan tetapi perlu diketahui bahwa bisnis ini adalah riba. Riba dilarang oleh syariat Islam.

Memang dampak riba tidak langsung terlihat secara individu akan tetapi riba bisa merusak bahkan melumpuhkan ekonomi suatu bangsa karena yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin sehingga celah sekecil apapun yang bisa membawa kepada kerusakan yang besar akan ditutup oleh syariat.

Jual-beli receh uang pecahan adalah riba

Pada prakteknya jual beli receh dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu misalnya.
Maka ada nilai lebih, terlebih pada benda ribawi yaitu mata uang

Baca Juga: Makna Harfiah Kata Halalbihalal atau Halal Bihalal yang Benar? Simak Penjelasannya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: @komunitastauhidindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x