Kelas Sosial dalam Zakat, Ini Penjelasan Nur Khoirin YD: Sebagai Bukti Loyalitas dan...

- 12 Mei 2022, 09:16 WIB
Dr H Nur Khoirin YD MAg
Dr H Nur Khoirin YD MAg /Dok Pribadi


PORTAL PEKALONGAN - Dalam kehidupan masyarakat selalu muncul klas-klas sosial yang terbentuk berdasarkan perbedaan tingkat ekonomi, pendidikan, status sosial, kekuasaan dan lain-lain.

Menurut Soerjono Soekanto, sistem pelapisan yang terjadi dalam masyarakat disebut juga dengan stratifikasi sosisal.

Klas-klas sosial ini bisa terbentuk secara alamiah, tetapi ada yang dipengaruhi oleh suatu teori atau ajaran tertentu.

Baca Juga: Waktu Zakat: Catat! Inilah 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Waktu Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh hingga Haram.

Dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo Dr Nur Khoirin YD menjelaskan, misalnya, para ahli membagi masyakat menjadi tiga klas, yaitu atas (upper class), menengah (middle class), dan bawah (lowe class).

Dalam agama Hindu dikenal ada sistem kasta yang didasarkan atas keturunan otomatis, yaitu kasta Brahmana (pandita, rohaniawan), Ksatria (pegawai pemerintahan), Waisya (petani, nelayan, pedagang), dan Sudra (buruh, pelayan). Masing-masing kasta ini mempunyai hukum dan etika yang berbeda, baik dalam berinteraksi sosial inter maupun antar kasta.

Pertanyaannya, apakah dalam ajaran Islam dan masyarakat Islam juga mengenal klas sosial atau kasta?

Bagaimana kedudukan klas sosial yang didasarkan atas perbedaan tingkat ekonomi atau keturunan dalam pandangan Islam?

Maka dalam tulisan kecil ini akan diuraikan tentang klas sosial dalam kontek ibadah zakat.

Klas sosial dalam Islam.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x