Tidak ada jaminan bangsa tertentu secara otomatis lebih unggul dari bangsa lainnya. Di dalam Islam tidak dikenal adanya kelas-kelas social atau kasta yang didasarkan atas potensi gawan.
Tidak otomatis keturunan seorang kyai menjadi terpuji, keturunan raja menjadi wibawa, keturunan orang kaya menjadi mulia.
Bahkan keturunan nabi sekalipun tidak otomatis masuk surga.
Karena yang dapat menentukan derajat seseorang menjadi terhormat atau terlaknat, mulia atau terhina, adalah tergantung perilakunya atau akhlaqnya.
Sehingga oleh karena itu tidak diperbolehkan adanya perlakukan diskriminasi.
Karena perilaku diskriminasi merupakan akar penyebab dari semua kejahatan dan keburukan di dunia.
Menurut Al-Mawdudi, perilaku diskriminasi inilah yang menjadi cikal-bakal semua bencana dalam kehidupan umat manusia.
Kelas Muzakki dan Mustahiq
Zakat adalah pungutan wajib bagi seorang muslim atas harta yang dimilikinya sebagai komitmen keislamannya.
Pungutan semacam ini dikenal dalam semua agama.