Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan Amil Baznas RI

- 27 April 2022, 18:54 WIB
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan Amil Baznas RI
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan Amil Baznas RI /Freepik

PORTAL PEKALONGAN- Simak hukum bayar zakat fitrah secara online yang dijelaskan langsung oleh Ustadz Tri Widiyanto Yuwono,Lc selaku Amil BAZNAZ RI.

Zakat merupakan rukun Islam. Zakat fitrah juga merupakan kewajiban bagi umat muslim yang harus dilakukan saat bulan Ra,adhan. Pada era modern ini, ada layanan zakat fitrah secara online. Apa hukum zakat fitrah secara online?

Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri untuk mensucikan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.

Baca Juga: Penting! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan

Karena zakat fitrah juga memiliki fungsi yaitu fungsi ibadah, fungsi membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, dan memberikan kecukupan kepada orang-orang yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri.

Seperti yang disebutkan dalam hadits, Rasululloh ShallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

“Zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangan dan makanan bagi orang faqir & miskin”.

Zakat fitrah hukumnya fardu ain yang artinya zakat fitrah harus dilakukan oleh semua umat muslim.

Menyikapi problematika di era modern ini, BAZNAS RI melalui Instagram@baznasindonesia melakukan live Instagram bersama @sepulsa_id yang membahas Zakat Fitrah Secara Online, Bolehkah dan Bagaimana Praktiknya yang dijelaskan oleh Ustadz Tri Widiyanto Yuwono, Lc selaku Amil BAZNAS RI.

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x