Tidak ada agama yang tidak mengenakan pungutan wajib bagi pemeluknya.
Tidak hanya umat beragama, perkumpulan atau organisasi sekecil apapun mengenakan iuran bagi anggotanya.
Iuran ini sebagai bukti loyalitas terhadap keanggotaannya, juga berfungsi untuk membiayai program-program bersama, agar organisasinya semakin eksis dan berkembang.
Zakat ini semacam pajak dalam negara.
Tidak ada warga negara yang bebas pajak.
Jika tidak membayar pajak, maka kena sanksi atau hukuman.
Dalam ajaran Islam, zakat hukumnya wajib, bahkan menjadi ibadah pokok (rukun Islam ketiga).
Abu Bakar ra ketika menjadi Khalifah pernah berperang dengan kelompok orang yang membangkang tidak membayar zakat.
Baca Juga: Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
Dalam ibadah zakat masyarakat muslim hanya dibedakan kedalam dua klas sosial, yaitu klas muzakki dan klas mustahiq.