10 Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Agar Halal untuk DiKonsumsi

- 3 Juli 2022, 13:02 WIB
Ilustrasi 10 syarat penyembelihan  hewan kurban agar halal di konsumsi
Ilustrasi 10 syarat penyembelihan hewan kurban agar halal di konsumsi /


PORTAL PEKALONGAN- Umat Muslim akan melaksanakan hari Raya Idul Adha.


Dalam hari raya Idul Adha kita disunnahkan untuk berkurban. Hewan kurban yang akan di sembelih agar halal harus memperhatikan syarat-syaratnya.


inilah 10 syarat penyembelihan hewan kurban agar halal.


Syarat penyembelihan hewan kurban agar halal ada 10.

Baca Juga: Simak Doa Menyembelih Hewan Kurban Dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya


Dilansir portalpekalongan.com dari kanal YouTube Yufid TV yang dipublikasikan pada 23 Juli 2019 yang berjudul “syarat penyembelihan yang halal”.


Inilah 10 syarat penyembelihan hewan kurban yang halal:


1. orang yang menyembelih harus orang yang mampu berniat menyembelih.


Orang yang menyembelih harus orang yang mumayiz dan berakal.


Allah berfirman: “Kecuali yang sempat kalian sembelih…” (QS Al Maidah:3)

 

2. orang yang beragama islam atau ahli kitab.


Allah SWT berfirman: “Pada hari ini aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka (ahli kitab).” (QS Al Maidah:5)

 

3. Ketika melukai hewan punya maksud untuk menyembelih.


Jika dia melukai hewan itu tidak untuk maksud menyembelih maka tidak halal untuk dimakan

4. Apakah disyaratkan harus diniatkan untuk dimakan?


Ada dua pendapat ulama:


1. Tidak harus diniatkan untuk dimakan


2. Harus diniatkan untuk dimakan

Baca Juga: Tips Mengolah Daging Kurban yang Enak dan Praktis Ala Chef Juna


5. Tidak untuk dipersembahkan kepada selain Allah SWT


Misalnya untuk larung atau sedekah bumi, meskipun kita menyembelih dengan membaca basmalah.


6. Tidak diikrarkan untuk selain Allah.


Semacam orang yang menyembelih dengan menyebut nama selain Allah.


Ini termasuk perbuatan haram, meskipun diniatkan sembelihannya hanya untyuk dimakan.


Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah,” (QS Al Baqarah:173)


7. Harus menyebut nama Allah sesaat menjelang menyembelih

Allah SWT berfirman: “Janganlah kalian makan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih.Karena adalah hewan yang haram,” (QS Al An’am:121)


8. Alat untuk menyembelih harus pisau yang bisa melukai dan mengalirkan darah, selain kuku dan gigi.


Dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah SAW bersabda: “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah selama bukan gigi atau kuku.” (HR Abu Daud, Turmudzi).

Baca Juga: 4 Syarat Kurban Agar Sah dan Diterima Allah, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah


9. Harus sampai mengalirkan darah.


Cara mengalirkan darah binatang yang disembelih ada dua keadaan:


a. Keadaan tidak normal


Orang yang menyembelioh tidak memungkinkan untuk memotong leher hewan.

 

b. Keadaan normal.


Dalam kondisi normal, dimana penyembelih memungkinkan untuk menyembelih dengan baik.


Kondisi yang paling sempurna adalah terputus tenggorokan, kerongkongan dan dua urat leher.


10. Orang yang menyembelih, harus orang yang diizinkan untuk menyembelih secara syariat.

 

Itulah 10 syarat agar hewan penyembelihan halal untuk di konsumsi. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Sumarsi

Sumber: YouTube Yufid TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah