Sholat Dzuhur setelah Jumatan, Ustadz Abdul Somad: Itu Mazhab Syafii Asli

- 30 November 2022, 10:30 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar/Youtube Ustadz Abdul Somad Official/

Oleh karenanya, pelaksanaan ibadah sholat jumat selain di masjid jami dihukumi tidak sah. Maka sebagai gantinya dilaksanakanlah sholat dzuhur.

Baca Juga: Jangan Bangga Sudah Umroh, Ustadz Abdul Somad: Abu Jahal Setiap Tahun Naik Haji

"Itu melaksanakan mazhab Syafii yang asli," ujar ustadz lulusan Universitas Omdurman, Sudan.

Jadi tata cara jumatan dalam mazhab Syafii adalah harus dilaksanakan di masjid jami. Selain dari itu tidak sah dan harus diganti dengan sholat dzuhur.

Namun, banyak masjid selain jami melaksanakan ibadah jumat tanpa mengganti dengan sholat dzuhur. Hal tersebut terjadi hampir di seluruh masjid di Indonesia.

Kalau begitu, selama ini ibadah masyarakat tidak sah, karena tidak melaksanakan sholat dzuhur setelah jumatan.

Tetapi tidak begitu dalam menilai sebuah perkara, karena sesuatu harus ditinjau dari berbagai perspektif.

Baca Juga: Tolak Dakwah Nabi di Mekah, Ustadz Abdul Somad: Abu Jahal Naik Haji Setiap Tahun

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa masjid yang tidak mengganti sholat dzuhur itu mengikuti mazhab Hanafi.

"Dalam mazhab Hanafi, dalam satu kota kalau sholat jumat cukup ramai, maka sholatnya sah, tidak perlu lagi sholat dzuhur," lanjut UAS.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Tiktok Ryan Sagita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x