Jika memang sudah tidak bisa diusahakan lagi untuk ditagih, terlewat batas toleransi yang diberikan, maka cara ketiga adalah memaafkan dan anggap itu sebagai sedekah kepada fakir miskin.
Masalahnya, tidak semua orang punya keluasan hati yang seperti itu. Jika nominalnya kecil, mungkin tidak mengapa utang itu dianggap sedekah. Tapi jika nominalnya besar, hati kecil akan berkata lain.
Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu! Ini 5 Hak Istri, Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan
Oleh karenanya, untuk menaggulangi hal-hal yang tidak diinginkan, hendaknya urusan pinjam meminjam atau utang piutang dilakukan dalam surat perjanjian lengkap dengan konsekuensinya.
Hal itu untuk meminimalisir kejadian yang tidak diharapkan, seperti orang yang meminjam kabur atau berdalih sudah membayar dengan cara yang lain.
Bagi yang mempunyai utang, segerakan untuk membayar. Tidak ada manusia yang tahu di mana keberadaan malaikat maut sekarang, bisa jadi dia di depan pintu rumah, tetapi utangnya belum terbayarkan.
Masa depan akhirat tergadai gara-gara utang di dunia.***