Pelaku bid’ah sangat dikecam keras oleh Nabi Muhammad Saw, karena akan merusak ajaran Islam yang murni.
Selama perbuatan yang dilakukan oleh kaum muslim itu ada landasan hukum baik dari Al-Quran, hadits maupun sumber hukum Islam lainnya, maka diperbolehkan dan itu menjadi sebuah kebaikan. Berlaku pula hukum sebaliknya.***