PORTAL PEKALONGAN – Salah satu kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah menunaikan haknya ketika wafat, yakni memandikan, mengkafankan, menyolatkan dan menguburkannya di pemakaman muslim. Hal tersebut dikenal dengan sebutan fardhu kifayah.
Langkah pertama memenuhi hak orang yang sudah wafat adalah memandikannya, karena kematian menyebabkan wajib mandi. Oleh karena jenazah tidak mampu mandi sendiri, maka dimandikanlah oleh orang lain.
Namun, bagaimana jika jenazah itu hendak dimandikan dengan air zam-zam, yang merupakan salah satu air paling bersih dan warisan sejak zaman Nabi Ismail as?
Melansir dari Youtube Ustadz Abdul Somad Official, dai asal Pekanbaru itu tampak bingung menghadapi pertanyaan jamaah.
Baca Juga: Waktu yang Tepat Membaca ‘Amin’ Dalam Sholat Berjamaah
Baca Juga: Bukan Tahajud atau Haji Mabrur, Ustadz Abdul Somad Beberkan Amalan yang Paling Hebat
“Kita minum air zam-zam saja susah, ini mau dipakai untuk mandikan jenazah,” ujar UAS.
Memang benar, mata air zam-zam berada di Saudi Arabia, nun jauh dari Indonesia. Kalau pun ada jamaah haji atau umroh yang membawa oleh-oleh air zam-zam, jumlahnya terbatas maksimal 5 liter satu orang.