Portal Pekalongan - Menghalalkan hubungan pasangan laki-laki dan perempuan agar tidak terjadi perzinaan dalam ajaran Islam adalah dengan melangsungkan pernikahan.
Hukum melakukan pernikahan adalah sunah, namun Rasululloh Saw. Sangat tidak menyukai orang – orang yang meninggalkan nikah padahal sudah memenuhi kriteria, syarat dan rukun menikah.
Seiring dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah tentang nikah yang berbunyi:
Baca Juga: Aturan Baru PT KAI saat Masa Nataru, Apa Aja
النكاح سنتي، فمن رغب عن سنتي فليس مني
Annikahu sunnati, faman roghiba an sunnati falaisa minni.
Artinya, "Nikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah)
Apabila seseorang meninggalkan nikah, maka tidak melaksanakan sunnah Rasull dan dikhawatirkan akan melakukan perbuatan zina. Yaitu perbuatan keji yang paling tidak disukai Allah swt.
Mengutip unggahan youtube Santri Gayeng, Gus Baha menyemapaikan tentang pernikahan berdasakan Al Qur’an yang meneyenangkan.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, MTI Sampaikan Jangan Abaikan Keselamatan dalam Perjalanan