Orang Tua Ingin Akikahkan Anak yang Sudah Meninggal, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 26 Desember 2022, 15:40 WIB
 Peternakan Kambing/Pixels
Peternakan Kambing/Pixels /

Menurut UAS, selama orang tua itu mampu, maka melaksanakan akikah pada anak yang telah meninggal itu boleh. Hukum asalnya adalah sunah muakad dan dilaksanakan ketika anak berusia 7 hari, atau 14 hari, atau 21 hari.

Selepas dari itu pun masih boleh dilaksanakan oleh kedua orang tua atas anaknya.

Orang Tua Belum Akikah

Termasuk bagi orang tua yang belum diakikahkan pada masa kecilnya, juga boleh dilakukan sekarang.

Mungkin saja dulu kedua orang tuanya belum memiliki kemampuan membeli kambing, sehingga menangguhkannya sampai anaknya dewasa.

Baca Juga: Hukum Sholat Berjamaah, Ustadz Abdul Somad: Madzhab Hambali Wajib

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Main Lempar Gelang di Pasar Malam

Maka bagi mereka yang beranjak dewasa namun belum diakikahkan kedua orang tuanya, boleh mengakikahkan dirinya sendiri.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah