Orang Tua Ingin Akikahkan Anak yang Sudah Meninggal, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

- 26 Desember 2022, 15:40 WIB
 Peternakan Kambing/Pixels
Peternakan Kambing/Pixels /

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Orang tua yang dikaruniai anak oleh Allah Swt dianjurkan untuk melakukan akikah, yakni memotong hewan atas nama Allah dan dibagikan kepada masyarakat. Jika lahir anak laki-laki, maka akikahnya adalah dua ekor kambing, sementara perempuan cukup seekor saja.

Namun. bagaimana jika anak tersebut sudah meninggal dunia? Misalnya baru lahir sepekan sudah dipanggil oleh Allah Swt. Tetapi orang tua tetap ingin melaksanakan akikah atas nama anaknya.

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Abdul Somad alias UAS menjawab, sebagaimana yang dilansir dari Youtube Petuah Satu Menit.

Lebih lanjut, dai asal Riau ini menjelaskan bahwa hukum asal dari akikah adalah sunah muakad, yakni suatu hukum dalam Islam yang memiliki derajat perintah di bawah wajib. Artinya, akikah adalah sebuah anjuran yang punya kedudukan kuat, tetapi bukan menjadi suatu kewajiban.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Islam Bukan Hanya Akhlak, Tapi Juga Hukum

Baca Juga: Hukum Sholat Memakai Parfum Berakohol, Ustadz Abdul Somad: Ada Dua Pendapat

Setiap anak tergadai dan orang tua dapat menebus gadai itu dengan melakukan akikah, menyembelih hewan dengan nama Allah Swt untuk dibagikan ke masyarakat sesuai kadarnya.

“Boleh, baik usia 7 hari atau langsung meninggal, keguguran, maka orang tua boleh akikah, terhitung sedekah,” kata UAS.

Menurut UAS, selama orang tua itu mampu, maka melaksanakan akikah pada anak yang telah meninggal itu boleh. Hukum asalnya adalah sunah muakad dan dilaksanakan ketika anak berusia 7 hari, atau 14 hari, atau 21 hari.

Selepas dari itu pun masih boleh dilaksanakan oleh kedua orang tua atas anaknya.

Orang Tua Belum Akikah

Termasuk bagi orang tua yang belum diakikahkan pada masa kecilnya, juga boleh dilakukan sekarang.

Mungkin saja dulu kedua orang tuanya belum memiliki kemampuan membeli kambing, sehingga menangguhkannya sampai anaknya dewasa.

Baca Juga: Hukum Sholat Berjamaah, Ustadz Abdul Somad: Madzhab Hambali Wajib

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Main Lempar Gelang di Pasar Malam

Maka bagi mereka yang beranjak dewasa namun belum diakikahkan kedua orang tuanya, boleh mengakikahkan dirinya sendiri.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah