Buya Yahya: Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Pada Saat Puasa

- 29 Maret 2023, 06:17 WIB
Kemuliaan malam Lailatul Qadar bisa diraih dengan beribadah di rumah, begini penjelasan Buya Yahya.
Kemuliaan malam Lailatul Qadar bisa diraih dengan beribadah di rumah, begini penjelasan Buya Yahya. /YouTube Al-Bahjah

Dilansir dari Portal Pekalongan.com yang menyadur dari Warta Lombok.com melalui unggahan video unggahan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang menyikat gigi pada saat puasa.

Dalam kajian tersebut, Buya Yahya justru sempat terheran ketika mendengar sebuah pertanyaan yang sangat luar biasa justru keluar dari seorang anak kecil, pertanyaan tersebut terkait tentang melakukan sikat gigi pada saat menjalankan ibadah puasa.

Dari pertanyaan yang luar biasa tersebut, tentunya buya Yahya juga memberikan jawaban yang juga sangat luar biasa, melalui perumpamaan yang dapat menambah wawasan kepada para jamaahnya, juga akan lebih mudah untuk dipahami.

Baca Juga: Pembayaran THR Paling Lambat H-7, Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi, Ini Aturannya

Pertama Buya Yahya menyampaikan bahwa persoalan menyikat gigi di saat puasa itu perlu dikembalikan kepada Fiqih praktisnya. Dalam arti, hal tersebut berbicara soal praktik atau tindakannya.

Buya Yahya menjelaskan bahwasanya yang bisa membatalkan puasa itu ialah saat seseorang memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang ada pada manusia, salah satunya yakni lubang mulut.

Yang bisa membatalkan puasa ialah saat seseorang memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut atau dalam bahasa sederhananya yakni menelan sesuatu. Sehingga, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut namun belum ditelan, maka belum membatalkan puasa.

Baca Juga: Heboh Tolak Israel pada Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campuradukkan Urusan Olahraga dan Politik

Semisal saat sedang berwudu, dan pada saat berkumur tentu itu tidak membatalkan puasa selagi air yang dimasukkan ke dalam mulut tidak ditelan dengan sengaja. Atau contoh lain yang disampaikan oleh Buya Yahya, semisal es krim sekalipun yang dimasukkan ke dalam mulut, maka tetap tidak membatalkan puasa selagi es krimnya tidak tertelan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: WARTA LOMBOK Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x