Buya Yahya: Hukum Menyikat Gigi di Siang Hari Pada Saat Puasa

- 29 Maret 2023, 06:17 WIB
Kemuliaan malam Lailatul Qadar bisa diraih dengan beribadah di rumah, begini penjelasan Buya Yahya.
Kemuliaan malam Lailatul Qadar bisa diraih dengan beribadah di rumah, begini penjelasan Buya Yahya. /YouTube Al-Bahjah

Hanya saja, terdapat perbedaan dari dua contoh di atas. Air wudu saat berkumur, jika tertelan karena kaget semisal maka tidak dikatakan membatalkan puasa, sebab berkumur saat wudu hukumnya sunah. Tetapi jika es krim yang tertelan, maka jelas membatalkan puasa.

“Selagi tidak menelan maka tidak membatalkan, misalnya berkumur dalam wudu. Bahkan es krim sekalipun dimasukkan ke mulut tidak batal. Asalkan jangan ditelan. Cuman bedanya, kalau wudu sunah, kalau es krim makruh”, terang Buya Yahya.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Spesial, Hidangan Istimewa Hari Lebaran

“Kalau sunah kok ketelen tidak dosa, kenapa? Dianjurkan, kita diperintahkan untuk berkumur, disunahkan berkumur, lalu berkumur kok kaget ketelen gapapa gak batal. Tapi main-main masukkan es krim kok ketelen, batal. Ngapain masukin es krim ke mulut”, tambahnya.

Dari perumpamaan di atas, sama halnya dengan menyikat gigi di saat puasa. Selagi bisa dijamin tidak ada yang tertelan maka menyikat gigi di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Pasta gigi yang digunakan saat menyikat gigi merupakan zat yang memiliki bentuk dan rasa. Hukumnya sama seperti es krim tadi, yaitu makruh. Sehingga jika ada pasta gigi yang tertelan saat menyikat gigi, maka bisa membatalkan puasa.

Oleh karena itu, kita harus lebih waspada. Agar terhindar dari hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa seperti menyikat gigi, maka dianjurkan untuk menyikat gigi saat sudah memasuki waktu imsak atau setelah menyantap sahur.

Itulah jawaban cerdas dari ulama tersohor Buya Yahya terkait tentang hukum menyikat gigi di siang hari pada saat puasa. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: WARTA LOMBOK Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x