Dalam Surah Thaha (20:114), Allah berfirman:
فَتَعٰلَى اللّٰهُ الْمَلِكُ الْحَقُّۚ وَلَا تَعْجَلْ بِالْقُرْاٰنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يُّقْضٰٓى اِلَيْكَ وَحْيُهٗۖ وَقُلْ رَّبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا
Artinya: "Mahatinggi Allah, Raja yang sebenar-benarnya. Janganlah engkau (Nabi Muhammad) tergesa-gesa (membaca) Al-Qur’an sebelum selesai pewahyuannya kepadamu dan katakanlah, “Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.”
Ayat ini menunjukkan pentingnya pendidikan dalam lingkungan keluarga. Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan kearifan dari orang tua mereka. Pendidikan yang diberikan haruslah sesuai dengan ajaran agama Islam untuk membentuk karakter yang baik.
4. Hak untuk Dilindungi dari Eksploitasi
Al-Qur'an melarang eksploitasi terhadap anak-anak. Dalam Surah An-Nisa (4:10), Allah berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًاۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرً
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api neraka. Dan mereka akan masuk ke dalamnya, dan mereka akan mendapat siksa yang pedih."
Ayat ini menegaskan bahwa melibatkan diri dalam eksploitasi terhadap anak yatim merupakan perbuatan yang sangat keji. Anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan.
5. Hak untuk Diakui Identitasnya