Baca Juga: CATAT Jadwal Kunjungan DC Shopee PayLater, Info Ini Khusus Galbay Pinjol
Demikian artikel tentang hukum bersedekah di saat berutang. Menurut Buya Yahya, bersedekah tapi punya utang jatuh tempo, maka hukumnya haram. Namun bersedekah, punya utang yang belum jatuh tempo hukumnya dipetrbolehkan. Semoga betrmanfaat untuk Anda semua.***