Buya Yahya: Hukum Bersedekah saat Punya Utang dan Jatuh Tempo Tinggal Menunggu Kedatangan DC Shopee PayLater

- 13 April 2024, 05:00 WIB
Buya Yahya: Hukum bayar utang
Buya Yahya: Hukum bayar utang /Ali A/

Menurut Buya Yahya, bersedekah dalam kondisi berutang adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Ia menyarankan agar seseorang yang sedang dalam kondisi berutang fokus pada cara untuk menyelesaikan hutang tersebut dan mencari pahala dengan berbuat baik dari selain sedekah.

Jika seseorang sedang dalam kondisi utang namun belum jatuh tempo, ia boleh saja bersedekah.

Seseorang harus memiliki gambaran untuk membayar utangnya saat jatuh tempo nanti.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Akun DANA Diproteksi, Begini Kata Pihak DANA

Hal ini dilakukan agar seseorang tetap memenuhi kewajibannya sebagai debitur.

Secara keseluruhan, bersedekah dalam kondisi berutang adalah hal yang tidak dianjurkan.

Seseorang harus fokus pada cara untuk menyelesaikan utang terlebih dahulu dan mencari pahala dengan berbuat baik dari selain sedekah.

Namun, jika seseorang sedang dalam kondisi utang namun belum jatuh tempo, ia boleh saja bersedekah dengan tetap memiliki gambaran untuk membayar utang saat jatuh tempo nanti.

Jika tidak memiliki utang yang sedang jatuh tempo, tentu saja sedekah adalah suatu amalan yang sangat disukai oleh Allah SWT dan akan diganti oleh Allah dengan balasan yang berlipat ganda.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah