Komplotan Penculik Minta Tebusan hingga Rp 200 Juta, Dibekuk Polda Jateng bersama Polres Batang

7 Februari 2022, 09:37 WIB
Komplotan penculikan dan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga Rp 200 juta akhirnya berhasil dibekuk Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang. /Dok Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN – Komplotan penculikan dan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga Rp 200 juta akhirnya berhasil dibekuk Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang.

Dari penangkapan komplotan penculikan dan pemerasan itu, polisi mengamankan lima tersangka dan beberapa barang bukti seperti dua pucuk senjata api rakitan, uang Rp8,1 juta, telepon seluler, satu unit mobil, satu sepeda motor, dan beberapa ATM.

Korban penculikan adalah seorang wanita berinisial ES (37 tahun) warga Kabupaten Batang. Sedangkan lima orang diduga pelaku penculikan yang ditangkap berinisial CS (38 tahun), J (33 tahun), HR (22 tahun), A (29 tahun), dan seorang wanita YM (28 tahun) semuanya warga Jawa Barat, serta satu orang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Currat, Lima Pelaku Komplotan Spesialis Antarprovinsi

Adapun kronologi penculikan dan pemerasan, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, awalnya pada Senin 24 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di sebuah warung pinggir jalan pantura Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih.

“Korban dibawa ke Jawa Barat dan disekap di beberapa tempat berbeda. Pelaku juga sempat meletuskan tembakan ke atas,” ungkap Kombespol Djuhandani dalam jumpa pers di lobi Mapolres Batang, Kamis 3 Februari 2022 lalu.

Lanjutnya, pelaku meminta uang tebusan Rp200 juta. Kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta serta mengancam korban akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan.

Baca Juga: Polda Jateng Segera Periksa GWS Terduga Pemerkosa R, Kuasa Hukum: Tidak Ada Paksaan

“Pelaku minta tebusan uang namun pihak keluarga korban tidak mampu menyanggupinya dan hanya memberikan uang Rp5 juta dengan cara ditransfer. Para pelaku juga meminta kekuranganya untuk segera dilunasi,” katanya.

Kombes Djuhandhani Rahardjo mengatakan saat ini polisi masih mengembangkan kasus penculikan itu termasuk dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku.

“Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul dua senjata api rakitan yang digunakan oleh para tersangka,” tandasnya.

Baca Juga: Menuju Jateng Zero Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak 7.400 Motor, Terbanyak di Kota Semarang

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan bahwa dengan terjadinya kasus itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus penculikan tersebut ke kepolisian.

“Berbekal laporan tersebut, petugas Polres Batang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah informasi, tim resmob yang dibackup dari Direskrimum Polda Jateng akhirnya mendapati keberadaan para pelaku,” terangnya.

Ia mengatakan lima tersangka akhirnya dibekuk di rumah salah satu pelaku, namun satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak penculikan masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Apresiasi Polda Jateng Jemput Bola Vaksinasi Booster saat Car Free Day

“Kami masih melakukan pengembangan kasus itu, apakah para tersangka melakukan kejahatan di Batang atau di tempat lainnya. Para tersangka akan dikenai Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.jateng.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler