Info Haji 2022: Biaya Haji Rp39,8 Juta, Penambahan Tidak Dibebankan pada Jamaah

14 April 2022, 11:43 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima dokumen Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PORTAL PEKALONGAN – Info Terkini datang dari hasil rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait Info Haji 2022. Pemerintah telah menetapkan biaya haji 2022 Masehi atau 1443 Hijriah yakni rata-rata sebesar 39.886.009 per jamaah.

Biaya haji 2022 untuk setiap jamaah haji yakni rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Info Haji 2022, Ini 3 Komponen Bipih 2022 yang Disampaikan Menag Yaqut, Apa Saja?

Menag merinci biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, dan biaya selama di Mekkah dan Madinah.

“BPIH ini untuk biaya penerbangan, dan sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkapnya.

Yaqut menjelaskan  Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jamaah.

Baca Juga: Info Haji Terbaru, Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jamaah.

“Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah” bebernya. 

“Pengunaan nilai  manfaat setoran bipih harus dilakukan secara arif, rasional, efektif dan tentu saja efisien” tegasnya

Dijelaskan, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH senilai Rp35,2 juta.

Baca Juga: Serba Serbi Ibadah Haji secara Lengkap, Mulai dari Syarat, Waktu, dan Urutan Pelaksanaan Haji

Artinya, ada kenaikan pada penetapan BPIH 2022. Meski demikian, kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Yaqut.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. 

Baca Juga: Si Jago Merah yang Melahap Tunjungan Plaza 5 Surabaya Berhasil Ditaklukkan

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H atau 2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tuturnya. 

Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. 

“Komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji tahun ini semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang,” ucapnya.

Baca Juga: Menteri Agama dan DPR Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2022 Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Yaqut mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Demikianlah info haji 2022 mengenai biaya haji 2022 yang disepakati oleh Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama.***

Editor: As Sayyidah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler