Meningkatkan Kompetensi dan Kualitas Pekerja Wanita

13 April 2022, 09:32 WIB
Kompetensi, meningkatkan kompetensi, kualitas pekerja wanita, kualitas kerja, BLK, Menaker Ida /Youtube Kemenaker

PORTAL PEKALONGAN - Berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas pekerja wanita merupakan usaha yang berkesinambungan yang terus dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Meningkatkan pelatihan kompetensi dan kualitas kerja wanita salah satu caranya melalui balai latihan kerja (BLK), yang terus dilakukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.

"Dibutuhkan upaya yang maksimal untuk meningkatkan kompetensi, terutama calon pekerja kita. Dengan cara apa? Kami memastikan peningkat dan pelatihan kompetensi melalui BLK, baik BLK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah maupun BLK komunita," kata Menaker Ida dalam diskusi virtual FOrum Merdeka Barat 9 (FMB9( yang diikuti dari Jakarta dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Barcelona U-18 dan Atletico Madrid U-18 akan Menjajal Lapangan Sepak Bola JIS di Event IYC 2021

Meningkatkan kompetensi lewat pelatihan BLK diberikan kesempatan yang sama untuk pekerja wanita ataupun pria.

Menaker Ida menyampaikan bahwa mendorong penyerapan tenaga kerja perlu pekerja wanita yang memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan.

Dengan memiliki kompetensi akan membuka peluang pekerja menjadi lebih tinggi, semakin besar juga kesempatan pekerja wanita untuk masuk ke pasar kerja.

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) wanita tahun 2021 lebih rendah dibandingkan pria, sebesar 6,11 persen untuk wanita dan 6,74 persen untuk pria, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Inilah Venue Turnamen IYC 2021, Stadion JIS yang Punya Sky View Deck 360 Derajat serta Canggih dan Unik

Walaupun tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) wanita terjadi peningkatan dari 53,13 di tahun 2020 persen menjadi 53,34 persen di tahun 2022, tetap masih di bawah pria.

Sementara pria 82,42 persen tahun 2020 dan terjadi penuruan menjadi 82,27 di tahun 2021.

Kemenaker terus berupaya juga untuk meningkatkan perlindungan untuk pekerja wanita, salah satunya dengan adanya "Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja", dengan melengkapi sarana melalui pembuatan sistem perlindungan berbasis IT, menyusun pedoman pelecehan seksual, menyusun panduan kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja, dijelaskan Menaker Ida.

Baca Juga: Dasyat! Lailatul Qadar, Malam Seribu Bulan, Ustadz Adi Hidayat: Inilah Doa Pengampunan Ajaran Rasulullah

Usaha lain yang disampaikan Menaker Ida adalah mendorong komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskrimiasi bagi pekerja ke dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha, demikian disampaikan Menaker Ida.

Berita ini pernah dilansir Antaranews.com dengan judul Kemenaker dorong peningkatan kompetensi pekerja perempuan lewat BLK.***

Editor: As Sayyidah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler