Daftar 3 Provinsi Baru Indonesia Yang Disahkan Pada 30 Juni 2022, Beserta Nama-nama Kabupatennya

1 Juli 2022, 22:17 WIB
Ilustrasi: Daftar 3 Provinsi Baru Indonesia Yang Disahkan Pada 30 Juni 2022, Beserta Nama-nama Kabupatennya /Instagram/@dpr_ri/


PORTAL PEKALONGAN - Rancangan Undang-undang tentang pemekaran Provinsi Papua telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Disahkan pada Kamis 30 Juni 2022, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komplek Parlemen, Jakarta.

Sehingga, Indonesia memiliki 3 provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Jenazah Menpan RB Tjahjo Kumolo Dimakamkan di TMP Kalibata

Berikut ini adalah rincian 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua:

1. Papua Selatan

- Kabupaten Merauke (ibu kota)
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel

Baca Juga: Ulama Menghimbau untuk Hati-hati Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban, Hukumnya Haram

2. Papua Tengah

- Kabupaten Nabire (ibu kota)
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya

3. Provinsi Papua Pegunungan

- Kabupaten Jayawijaya (ibu kota)
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang.

Baca Juga: Viral! Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah.

Diharapkan dengan adanya UU pemekaran Provinsi Papua, tidak hanya bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua tetapi juga bisa menyelesaikan konflik.

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR.

Semua peserta rapat kompak menjawab, "Setuju."

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Bukan Lagi 34, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Apa Saja?.***

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014879347/bukan-lagi-34-kini-indonesia-punya-37-provinsi-apa-saja?page=2

Editor: Alvin Arifin

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler