Catat! Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK, Bisa Dilakukan Secara Online

2 Mei 2023, 20:30 WIB
Membuat SKCK di Polres Brebes Catat! Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK, Bisa Dilakukan Secara Online /Portal Brebes /

PORTAL PEKALONGAN - Berikut cara dan syarat membuat SKCK yang harus kamu ketahui. Bisa dilakukan secara online tanpa harus repot-repot menunggu antrean yang panjang. Cukup dengan menggunakan Aplikasi SuperApps Presisi Polri.

 

Artikel ini akan mengulas mengenai cara dan syarat membuat SKCK. Surat resmi dari Polri ini digunakan untuk salah satu persyaratan saat melamar pekerjaan. Begini cara dan syarat membuat SKCK.

Apa itu SKCK?

Dilansir portalpekalongan.com dari skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melewati fungsi Intelkam kepada pemohon atau masyarakat, yang berfungsi untuk memberikan keterangan berkaitan tentang catatan seseorang mengenai kegiatan kriminalitas.

Baca Juga: 6 Cara Mengontrol Kadar Kolesterol Tinggi agar Tidak Berdampak Serius pada Kesehatan

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dari tanggal diterbitkan. Apabila sudah terlewat dari masa berlaku, maka harus memperpanjang masa berlaku jika masih dibutuhkan.

Syarat membuat SKCK

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4x6 (6 lembar). Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan tampak muka secara utuh bagi pemohon yang menggunakan hijab.

Cara membuat SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, bisa dilakukan secara offline maupun online. Apabila mendaftar secara offline, pemohon bisa datang secara langsung pada loket pelayanan SKCK yang ada disetiap kantor polisi. Dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan petugas.

Baca Juga: 6 Cara Menegur Anak tanpa Membentak, para Orang Tua Wajib Tahu, Nih!

Kamu bisa membuat SKCK secara online, bisa melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri yang bisa didownload di Google Play maupun App Store. Dengan cara mengunggah dokumen persyaratan sertamengisi formulir yang disediakan oleh petugas.

Itulah cara dan syarat membuat SKCK yang menjadi salah satu persyaratan saat melamar pekerjaan.***

Editor: Ali A

Sumber: skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler