Pengendara Sepeda Motor di Atas 500 cc Wajib Miliki Ini, karena Mulai Diberlakukan Agustus 2021

- 14 Juli 2021, 21:50 WIB
Bagi Pengendara Sepeda Motor Diatas 500 cc Wajib Miliki Ini, Apakah.
Bagi Pengendara Sepeda Motor Diatas 500 cc Wajib Miliki Ini, Apakah. //ANTARA/Polda Metro

Baca Juga: 15 Lokasi Pemadaman Lampu Penerangan Jalan di Kota Semarang Selama PPKM Darurat

Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan SIM C, SIM CI dan SIM CII di antaranya:

Syarat memiliki SIM CI:

- Memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama

- 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Syarat memiliki SIM CII

- Memiliki SIM CI; dan

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Adapun syarat usia paling rendah untuk memperoleh SIM C, SIM CI dan SIM CII di antaranya:

Halaman:

Editor: Salman F

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah