Pengendara Sepeda Motor di Atas 500 cc Wajib Miliki Ini, karena Mulai Diberlakukan Agustus 2021

- 14 Juli 2021, 21:50 WIB
Bagi Pengendara Sepeda Motor Diatas 500 cc Wajib Miliki Ini, Apakah.
Bagi Pengendara Sepeda Motor Diatas 500 cc Wajib Miliki Ini, Apakah. //ANTARA/Polda Metro

Portal Pekalongan - Banyaknya penggunaan kendaraan bermotor atau roda dua di atas 500 cc sekarang ini membuat pemerintah mulai mengatur regulasi. 

Pengendara Sepeda Motor di atas 500 cc nantinya akan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C khusus.

Adapun penggolongan SIM C tersebut telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Ganjar Pranowo Siap Mengikuti

Perpol tersebut telah dikeluarkan sejak bulan Februari 2021 lalu. Yang dibedakan menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Perpol tersebut akan mulai efektif pada Agustus tahun 2021, sedangkan tahap sosialisasi golongan SIM C sudah dilakukan dan sudah terundang sejak 19 Februari 2021.

Berikut perbedaan antara SIM C, SIM CI dan SIM CII:

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Halaman:

Editor: Salman F

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x