Prof Ahmad Rofiq: IAIN Kerinci Jambi Perlu Andil Mengurangi Angka Pernikahan Anak dan Tingginya Perceraian

- 12 September 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi: pernikahan anak
Ilustrasi: pernikahan anak /

Laman lokadata.com (15 April 2021) merilis, "Tingkat perceraian di Indonesia terus meningkat."

Baca Juga: MV IDOL Jadi Rekor Ke-6 BTS yang Capai 1 Miliar Views di YouTube

Pada 2015 sebanyak 5,89% pasangan suami istri bercerai (hidup). Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga.

Pada 2020, persentase perceraian naik menjadi 6,4 persen dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan.

Demikian catatan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Perlu diingat, data yang didapat dari survei ini berbeda dengan data putusan perceraian yang ada di seluruh peradilan agama di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Abaikan! Ternyata Ini Penyebab Rambut Sering Rontok

Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung menunjukkan, dari 344.237 perceraian pada tahun 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di tahun 2016.

Rata-rata angka perceraian naik 3% (tiga persen) per tahun. Penyebab perceraian, perselingkuhan adalah salah satu masalah yang memicunya.

Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung dalam publikasi Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2016 (Komnas Perempuan) menunjukkan, 21.500 perceraian disebabkan oleh pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah