Prof Ahmad Rofiq: IAIN Kerinci Jambi Perlu Andil Mengurangi Angka Pernikahan Anak dan Tingginya Perceraian

- 12 September 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi: pernikahan anak
Ilustrasi: pernikahan anak /

Affair, adalah faktor perceraian terbesar keempat.

Baca Juga: Atasi Banjir dan Rob Kota Pekalongan, Pemprov Jateng Akan Bangun Bendungan Gerak

Selanjutnya, ketidakharmonisan hubungan (97.418 kasus), lalu tidak adanya tanggung jawab dari salah satu pihak (73.996 kasus), baru disusul masalah ekonomi (66.024 kasus).

Selain gangguan pihak ketiga (21.500 kasus), krisis akhlak (10.500 kasus) adalah faktor penyebab perceraian kelima terbesar di Indonesia.

Data tahun 2015 menyebutkan, faktor penyebab perceraian menurut urutan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Minggu 12 September 2021, Ada Detective Conan hingga The Return of Superman

1). Tidak ada keharmonisan 97,4 ribu;

2). Tidak ada tanggung jawab 74 ribu;

3). Ekonomi 66 ribu;

4). Gangguan pihak ketiga 21,5 ribu;

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah