Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Skala Nasional, Berikut Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

- 3 Desember 2021, 03:38 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM Level 3 skala nasional, berikut aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah tetapkan PPKM Level 3 skala nasional, berikut aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. /Instagram @indonesiabaik.id

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Baca Juga: ISU AKTUAL! WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari, Simak Respons Ketua MPR RI

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak satu meter.

Instagram @indonesiabaik.id

Aturan perayaan Tahun Baru 2022

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah