Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Skala Nasional, Berikut Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

- 3 Desember 2021, 03:38 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM Level 3 skala nasional, berikut aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah tetapkan PPKM Level 3 skala nasional, berikut aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. /Instagram @indonesiabaik.id

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Jalani Masa Karantina 10 Hari

Terkait perayaan Tahun Baru ketentuannya sebagai berikut:

  • Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Demikian aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berdasarkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah