Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Jalani Masa Karantina 10 Hari
Terkait perayaan Tahun Baru ketentuannya sebagai berikut:
- Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Demikian aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berdasarkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.***