Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Skala Nasional, Berikut Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

- 3 Desember 2021, 03:38 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM Level 3 skala nasional, berikut aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah tetapkan PPKM Level 3 skala nasional, berikut aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. /Instagram @indonesiabaik.id

PORTAL PEKALONGAN - Jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut akan berlaku menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat sekaligus salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Grafik PSIS Semarang Bagus, Junianto: Soal Pemain Asing Ditahan Dulu, Belum Tentu akan Hebat dengan Konate

Terlebih saat ini telah muncul varian baru Omicron di beberapa negara yang patut diwaspadai serta diantisipasi.

Dasar pelaksanaan PPKM Level 3 skala nasional ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Berikut aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berdasarkan kebijakan PPKM Level 3 skala nasional dilangsir dari IG @indonesiabaik.id.

Aturan perayaan Natal 2021

Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 ketentuannya sebagai berikut:

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Baca Juga: ISU AKTUAL! WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari, Simak Respons Ketua MPR RI

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak satu meter.

Instagram @indonesiabaik.id

Aturan perayaan Tahun Baru 2022

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Cegah Varian Omicron, WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Jalani Masa Karantina 10 Hari

Terkait perayaan Tahun Baru ketentuannya sebagai berikut:

  • Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Demikian aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berdasarkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Ali A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah