Kawal Kasus Penganiayaan 5 Orang Relawan, BRN Kirim Ratusan Karangan Bunga ke Polres Bogor

- 17 Februari 2022, 11:10 WIB
Barisan Rental Nasional atau Buser Rentcar Nasional (BRN) mengirim ratusan karangan bunga ke Polres Bogor, sebagai aksi damai untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap 5 orang anggota BRN oleh oknum dalam kasus sewa dan gadai mobil rental.
Barisan Rental Nasional atau Buser Rentcar Nasional (BRN) mengirim ratusan karangan bunga ke Polres Bogor, sebagai aksi damai untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap 5 orang anggota BRN oleh oknum dalam kasus sewa dan gadai mobil rental. /Dok BRN

Baca Juga: TERUNGKAP! Dugaan Pemerasan oleh Oknum Pegawai Bea dan Cukai terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara

20. Pada hari Selasa 15 Februari 2022, Koordinator Lapangan aksi dihubungi oleh Polresta Bogor agar bisa membatalkan aksi dan akan memfasilitasi perwakilan BRN untuk ber audensi dengan pihak Polresta dan Pihak terkait dengan kasus ini.

21. Pada hari Rabu 16 Juli 2022, 1 hari sebelum hari H Ketua Umum BRN menyampaikan dan membatalkan kepada Korlap Aks,i karena Aksi Damai dan Simpatik ini bisa menimbulkan kerumunan massa yang besar karena terdaftar sudah hampir 300 unit mobil yang akan ikut aksi ini dan tentunya tidak sesuai dengan. Level 3 PPKM saat ini.

22. Selanjutnya DPP BRN akan mengirim 10 orang perwakilan untuk hadir di Polresta tanggal 17 Februari 2022 jam 14:00 dan mengganti Konvoi Dukungan dengan memberikan Bunga Papan yang saat ini sudah terpesan di toko bunga ferdekat sebanyak 40 lebih dari berbagai Korda Korwil dan Pengusaha Relawan BRN sebagai bentuk Dukungan agar Polri berani dan profesional mengusut kasus ini dan membawa pelaku ke jeruji besi.

Baca Juga: Melapor Jadi Korban Perkosaan, Malah Dilecehkan Oknum Personel Polres Boyolali

23. Selanjutnya team yang di tunjuk untuk memenuhi audensi akan memberikan Plakat Sapta Cita BRN dan Memberikan Petisi untuk POLRI agar kasus ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang dan para oknum aparat yang terlibat bisa di jerat dengan Hukum yang berlaku.

24. Selanjutnya BRN bersama team penasehat hukum yang ditunjuk akan selalu mengikuti perkembangan kasus ini sampai ada ketetapan hukum yang jelas.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran pers BRN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x