Aksi Unjuk Rasa BEM Unnes, Rektor Unnes: Jika Ada yang Provokasi, Akan Ditindak Hukum...

- 19 April 2022, 09:36 WIB
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menegaskan akan menindak secara hukum jika ada yang provokasi dan mengganggu pilrek
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menegaskan akan menindak secara hukum jika ada yang provokasi dan mengganggu pilrek /Ali Arifin/

PORTAL PEKALONGAN - Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum menegaskan akan menindak secara hukum jika ada yang memprovokasi mahasiswa mengganggu pemilihan rektor (pilrek).

Jika terbukti ada yang membuat kegaduhan dengan memprovokasi mahasiswa untuk mengganggu pemilihan rektor (pilrek), maka Rektor Unnes akan menindak secara hukum.

"Kami sedang menyelidiki jika ada yang provokasi mahasiswa dan membuat suasana gaduh mengganggu pilihan rektor, akan kami tindak secara hukum, Mas," tegas Rektor Unnes, Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum saat dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang atau BEM Unnes 2022 menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang, hari ini, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: BEM KM Unnes Minta Hasil Pemeriksaan 17 Dosen Diungkap, Demo di Mapolrestabes Semarang

BEM Unnes 2022 yang merupakan lembaga eksekutif kemahasiswaan tertinggi pada tataran universitas, hari ini, Selasa, 19 April 2022 menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang.

Mulai pukul 09.00 WIB, mahasiswa yang tergabung dalam BEM Unnes 2022 menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Semarang.

Dalam rilis yang diterima redaksi portalpekalongan, Senin, 18 April 2022, pukul 20.56 WIB, BEM KM Unnes mengajukan 4 tuntutan.

1. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang untuk mengungkap hasil penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam penelitian oleh dosen dan tenaga kependidikan Unnes;

Baca Juga: Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman akan Tindak Tegas Mahasiswa Aksi BEM KM Unnes, Gaduh Ganggu Pilrek

2. Minta Rektor Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum untuk tidak menutup-nutupi atas penyelidikan dugaan korupsi penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;

3. Mendesak Inspektorat Jenderal Kemendibud-Ristek untuk melakukan investigasi atas dugaan korupsi/penyelewengan dana Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unnes;

4. Meminta Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan korupsi untuk mengawal dan mengawasi proses penyelidikan dugaan korupsi yang sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Tindak Tegas secara Hukum bagi Mahasiswa Aksi BEM KM Unnes, Ini Kata Rektor Fathur Rokhman

"Mungkin itu Kak yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf. Kami juga mengundang banyak rekan wartawan untuk meliput aksi BEM Unnes di Mapolrestabes," kata Dwi Jayanto.

Sebagaimana diketahui pemanggilan terhadap 17 dosen dan tendik Unnes telah berlangsung pada 14 – 18 Maret 2022 di Ruang pemeriksaan Subnit 2 Unit idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor lantai 2 Polrestabes Semarang.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Nomor : B/1367/III/RES.3.3./2022/RESKRIM tertanggal 10 Maret 2022 terdapat 17 dosen dan Tenaga Kependidikan yang hampir semuanya merupakan pejabat Unnes diperiksa perihal dugaan korupsi berupa pemotongan dana penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).

Baca Juga: Waspada Salmonella pada Cokelat dan Jajanan Anak, Kenali Gejala serta Cara Pencegahannya

Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diminta untuk membawa alat bukti berupa buku tabungan bank dan print out buku rekening bank.

Dana penelitian yang diduga dipotongan tersebut bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021 yang di dalamnya termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang dibayarkan tiap semesternya.

Dalam rilis juga disebutkan bahwa, penyelewengan dana penelitian melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.

Baca Juga: Kuliner Legendaris di Semarang yang Wajib Dicoba

Bermula dari surat Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK kepada Rektor Unnes No: B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan menghadirkan dosen dan permintaan dokumen
kepada Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum.

Surat tersebut berdasarkan laporan informasi tanggal 21 Februari 2022, sehingga kemudian terbit surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Sehingga dimulailah pemeriksaan sebanyak 17 dosen Unnes Semarang di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, mulai pada hari Senin hingga Jumat, 14 - 18 Maret 2022.

Baca Juga: BEM KM Unnes Gelar Demo, Rektor Unnes: Gaduh, Ganggu Pilrek akan Kami Tindak secara Hukum

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa disampaikan kepada Rektor Unnes bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada Rektor untuk dapat menghadirkan sesuai daftar (terlampir) guna memberikan keterangan pada hari, tanggal, bulan (pembagian jadwal terlampir) dengan membawa dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut di atas pada hari/tanggal Senin, 14 Maret 2022 s/d Jumat 18 Maret 2022, Pukul 09.00.

Para dosen itu diperiksa oleh Kanit Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Aris Munandar, Iptu Wachid Aryanto MH, Kasubnit 2 Unit Idik III Tipikor.

Secara bergiliran, para dosen mendatangi Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Satreskrim Gedung Resmob dan Tipikor Lantai 2 Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Presiden Tetapkan Kebijakan THR, Sri Mulyani Unggah Meme Lucu

Keperluan pemeriksaan itu adalah memberikan keterangan klarifikasi.

Meski keperluannya memberikan keterangan klarifikasi, namun ada catatan dari penyidik bahwa mereka diminta membawa dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Tabungan Bank dan Print Out Buku Rekening Bank atas nama yang diklarifikasi yang dipergunakan untuk menerima transfer dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat kurun waktu sejak menerima transfer terkait dana tersebut dan Laporan Pertanggungjawaban.

Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum ketika dimintai konfirmasi oleh portalpekalongan.com, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 08.42 WIB hingga pukul 09.23 WIB menyatakan agar konfirmasi langsung ke Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) yaitu Dr. Suwito Eko Pramono, M.Pd.

Baca Juga: Info Haji 2022. Syarat Haji Salah Satunya Harus sudah Vaksinasi Lengkap COVID-19 dan Ada Batasan Usia

Ketika dimintai tanggapan mengenai banyaknya dosen Unnes yang dimintai keterangan di Unit Tipikor Polrestabes Semarang, Rektor Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum menyatakan, "Kita taat azas, Mas. Mau Pilrek (pemilihan rektor) ada yang anget-anget, Mas."

Sementara itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Dr. Suwito Eko Pramono, M.Pd ketika dimintai konfirmasi menyatakan bahwa tidak ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021.

"Tidak ada pemotongan," jelasnya. (Artikel ini telah tayang di portal pekalongan.com dengan judul 'Terkait Aksi BEM KM Unnes, Rektor Fathur Rokhman: Gaduh, Ganggu Pilrek Akan Kami Tindak secara Hukum')*

Editor: As Sayyidah

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah