Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik

- 14 Juli 2022, 18:41 WIB
Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik
Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

 


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.

Berdasarkan aturan ini, pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun ke luar negeri yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 menegaskan aturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik.

Baca Juga: Mulai 17 Juli 2022, WNI Wajib Booster! Pemerintah Teken Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dan Ke Luar Negeri

“aturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses Fasilitas publik,” ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dikutip Portalpekalongan.com dari Antara News, Kamis, 14 Juli 2022.

Wiku Adisasmito selaku Jubir Penanganan Covid-19 ini juga menyebutkan saat ini capaian vaksinasi Booster di Tanah Air masih rendah.

Menurut Wiku Adisasmito, hal tersebut sangat disayangkan, mengingat vaksinasi Booster ini penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Vaksin Booster Syarat Wajib WNI ke Luar Negeri: Pakar Satgas Covid-19 Tegaskan Demi Kemananan dan Keselamatan!

“Selanjutnya yang penting untuk dilakukan juga adalah vaksin Booster sayangnya perkembangan vaksin booster cenderung stagnan,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterima per selasa 12 Juli 2022, cakupan vaksinasi Booster di Indonesia baru mencapai 25,07 persen. Bahkan 28 dari 34 provinsi di Indonesia cakupan vaksinasi Booster bahkan masih di bawah 30%.

Cakupan vaksinasi Booster tertinggi berasal dari Bali mencapai 58%, kemudian Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, namun belum mencapai 50 persen.

Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Balon Dagangan Pria Paruh Baya Lepas dan Terbang di Alun-alun Garut

“Cakupan vaksinasi Booster tertinggi berasal dari Bali mencapai 58% disusul Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, namun belum mencapai 50 persen,” tambahnya.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah