Polri Jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno, Suami Artis Tata Janeta Ini Dipecat dengan Tidak Hormat

- 14 Juli 2022, 19:59 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Berawal Main Bareng Game Online, Pria Bekasi Cabuli Remaja Jepara, Mengaku Belum Beristri dan Ini Janjinya...

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

"Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses," ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Polres Jepara Tangkap 3 Orang Pencuri 56 Tabung LPG, Seorang di Antaranya Warga Wedung Kabupaten Demak

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x