Covid-19 Masih Mengancam, Kemenkes Tetapkan Vaksin Covid-19 Booster Kedua

- 30 Juli 2022, 09:17 WIB
Covid-19 Masih Mengancam, Kemenkes Tetapkan Vaksin Covid-19 Booster Kedua.
Covid-19 Masih Mengancam, Kemenkes Tetapkan Vaksin Covid-19 Booster Kedua. /Pixabay/Spencerbdavis

 

PORTAL PEKALONGAN - Covid-19 masih mengancam, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapkan pemberian vaksin Covid-19 booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes).

Pada Jumat, 29 Juli 2022 vaksin booster kedua resmi mulai diberikan untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Hal ini, berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksin Covid-19 booster kedua yang ditujukan untuk tenaga kesehatan yang dikeluarkan oleh Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes.

Baca Juga: Optimalkan Puskesmas, Ganjar Genjot Vaksin Booster Tangkal Covid-19

Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk tenaga kesehatan ini dilakukan lantaran banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi.

Vaksinasi Covid19 booster kedua ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19.

Dilansir Portalpekalongan.com dari akunInstagram @kemenkes_ri, syarat pemberian vaksin Covid-19 Booster Kedua yaitu:

Baca Juga: Mulai 17 Juli! Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Wajib Akses Fasilitas Publik

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah