PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah menyadari dalam pendataan ulang tenaga honorer di masing-masing daerah rentan terjadi manupulasi data.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga menyebut banyak tenaga honorer lama yang tidak didaftarkan dalam pendataan ulang, dan justru diisi nama-nama baru.
Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet menyampaikan respons atau imbauan kepada berbagai pihak terkait permasalahan tersebut.
Baca Juga: Bahas RAPBD 2023, PKB Minta Pemkot Semarang Alokasikan Dana untuk Pondok Pesantren
Pertama, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN untuk melakukan kroscek terhadap data tenaga honorer tersebut dan melakukan verifikasi data yang ada, serta mewaspadai dan mengantisipasi potensi kecurangan tersebut.
Salah satunya dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi langsung data-data tersebut agar sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan. Jangan sampai ada nama-nama baru yang dimasukkan hingga merugikan honorer yang sudah ada saat ini.
Kedua, meminta Kemenpan-RB untuk memberlakukan kebijakan kepala daerah wajib menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengusulkan data tenaga honorer didaerahnya. Sehingga jika data yang diusulkan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegwaian (PPK) tidak sesuai dengan syarat yang ada, maka BPKP akan mengaudit data tersebut dan kepala daerah selaku PPK bertanggung jawab penuh atas akuntabilitas data tenaga honorer.
Ketiga, meminta komitmen pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB untuk menjadikan aduan ataupun data yang janggal sebagai landasan pemerintah mengambil sikap untuk melakukan pendataan ulang. Sehingga diharapkan pendataan tersebut dapat menghasilkan data yang lebih akurat untuk dijadikan basis keputusan mekanisme pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mengingat ditemukan sebanyak 1,1 juta data tenaga honorer saat ini diduga tidak masuk kriteria.
Keempat, mMeminta pemerintah untuk mengingatkan kepada setiap kepala daerah selaku PPK, bahwa setiap kecurangan dalam pendataan ulang honorer akan memiliki konsekuensi hukum.