Bahas RAPBD 2023, PKB Minta Pemkot Semarang Alokasikan Dana untuk Pondok Pesantren

- 28 September 2022, 07:12 WIB
Empat anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Semarang: Sodri, Febri, Rohaini, dan Juan Rama.
Empat anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Semarang: Sodri, Febri, Rohaini, dan Juan Rama. /Dok FPKB DPRD Kota Semarang/

PORTAL PEKALONGAN - Hingga tiga tahun sejak 2019, pada Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk pondok pesantren.

Hal itu diungkap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang. Untuk itu FPKB DPRD Kota Semarang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren dalam Rancangan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

Ketua Fraksi PKB DRPD Kota Semarang Sodri menyampaikan, setiap pembahasan APBD, Fraksi PKB selalu menyuarakan agar pemerintah menaati Undang-Undang nomor 18 Tahun 21019 tentang Pondok Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Karantina Pertanian Semarang Musnahkan 26 Ton Kentang Senilai Rp300 Juta, Mengandung Bakteri dari Australia

Peraturan tersebut mewajibkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk Pondok Pesantren, baik anggaran pendidikan, kegiatan, maupun pembangunan pesantren. Termasuk sarana dan prasarana penunjang.

“Namun hingga tiga tahun sejak 2019, di RAPBD Tahun 2023 belum ada alokasi anggaran untuk Pondok Pesantren,” tutur Sodri usai Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang membahas RAPBD 2023 di Semarang, Selasa 27 September 2022.

Temuan dia, hanya ada rencana anggaran sebesar Rp700 juta dalam item belanja Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nonformal atau Kesetaraan.

Sedangkan pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

“Pesantren misal dimasukkan dalam unsur pendidikan nonformal, tetap saja hanya akan mendapat sebagian kecil dari jatah Rp700 juta yang akan dibagi ke banyak unit pendidikan non formal,” jelas Sodri dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Rabu 28 September 2022.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x