KEJI! Perempuan Muda Ini Tega Buang Bayinya di Tong Sampah, Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah

- 28 September 2022, 10:31 WIB
Tersangka AM, 19 tahun, perempuan tersangka pembuang bayi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Selasa 27 September 2022.
Tersangka AM, 19 tahun, perempuan tersangka pembuang bayi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Selasa 27 September 2022. /PMJ News/

 

PORTAL PEKALONGAN - Perempuan muda berinisial AM, 19 tahun, menjadi tersangka pembunuhan dan pembuang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkannya di tong sampah.

AM dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Banten, Selasa 27 September 2022. Kepada polisi, AM mengaku panik, malu, dan bingung saat melahirkan bayi hasil hubungan di luar nikah dengan kakasihnya.

Terlebih saat AM hamil, ia mengaku sudah kehilangan kontak dengan kekasih yang menghamilinya, sehingga sudah tidak ada kepastian status hubungan mereka.

Baca Juga: ISU AKTUAL! Rentan Manipulasi Pendataan Ulang Tenaga Honorer di Daerah, Simak Respons Ketua MPR RI

Sebelumnya, peristiwa penemuan bayi di tong sampah sempat menggegerkan warga Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat 16 September 2022 lalu. Bayi malang itu ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, AM merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari rumah kontraknya.

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat menggelar konferensi pers, Selasa 27 September 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Yudha menjelaskan, AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya hingga hamil. Lantaran takut dan panik, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen dan meninggal.

Baca Juga: Bahas RAPBD 2023, PKB Minta Pemkot Semarang Alokasikan Dana untuk Pondok Pesantren

"Jadi pada Kamis malam (15 September 2022) tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, skhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada Jumat (16 September 2022) ia membuang bayi dalam tong sampah," terang Yudha.

Kapolres menambahkan, tersangka AM kemudian diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya yang curiga dengan gelagat tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, lanjut Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan asi.

"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya.

Baca Juga: Karantina Pertanian Semarang Musnahkan 26 Ton Kentang Senilai Rp300 Juta, Mengandung Bakteri dari Australia

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Di mana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu AM mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.

Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya kehilangan kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya.

Baca Juga: Gol Kilat Dimas Drajad Bawa Timnas Unggul 1-0 dalam Laga FIFA Matchday Indonesia vs Curacao

Kini AM hanya bisa menyesali akibat dari perbuatan terlarang bersama pacarnya yang telah menghancurkan hidupnya.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x