Perlu Instruksi Presiden Atasi ODOL, Djoko Setijowarno: Susah Ditertibkan karena Sudah Membudaya - 1

- 18 Desember 2022, 15:05 WIB
trun atau angkutan barang Over Load and Over Dimension alias ODOL melaju di sebuah ruas jalan  tol
trun atau angkutan barang Over Load and Over Dimension alias ODOL melaju di sebuah ruas jalan tol /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Perlu Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatasi angkutan Over Dimension and Over Load atau ODOL.

Hal itu diungkapkan Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata kepada redaksi Portal Pekalongan, Minggu, 18 Desember 2022.

"Angkutan melanggar dimensi dan muatan yang biasa disebut over dimension and over load atau ODOL sudah membudaya di Indonesia. Jika akan mengubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapannya. Diperlukan Instruksi Presiden atau Inpres untuk menuntaskannya. Ini tidak cukup bisa diselesaikan di tingkat Kementerian Perhubungan (apalagi cuma Ditjenhubdat)," katanya.

Baca Juga: Antara Istri dan Ibu, Ustadz Abdul Somad: Akan Berjumpa Pada Satu Titik

Djoko Setijowarno yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini, pembenahan harus mulai dari hulu hingga hilir.

"Harus ada kebijakan komprehensif dan diterapkan secara konsisten. Tidak cukup bisa diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi cuma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat."

Sebab, lanjut Djoko Setijowarno, cukup banyak kementerian dan lembaga yang terkait dengan angkutan ODOL.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri juga tidak akan sanggup menangani ODOL.

Baca Juga: Jatuhkan Talak Melalui Perantara, Ustadz Abdul Somad: Itu Tidak Gentleman

"Sistem logistik nasional masih banyak masalah. Perlu keikutsertaan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas, Kepolisian, dan TNI," tegasnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, ada banyak dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan muatan dan dimensi lebih (Kemenhub, 2020), antara lain:

1. Kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan

2. Penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas

3. Tingginya biaya perawatan insfrastruktur

Baca Juga: Hati-Hati Dalam Berucap! Ustadz Abdul Somad Jelaskan Dua Jenis Talak

4. Berpengaruh pada proyek kerjasa sama pemerintah dan badan usaha insfrastruktur jalan

5. Mengurangi daya saing internasional karena kendaraan muatan dan dimensi berlebih tidak bisa melewati poslintas batas negara (tidak dapat memenuhi Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN)

6. Ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang

7. Tingginya biaya operasi kendaraan

8. Menyebabkan kerusakan komponen kendaraan

9. Memperpendek umur kendaraan

Baca Juga: Akikah Anak Pakai Undangan, Ustadz Abdul Somad: Jangan Berharap Duit

10.Menimbulkan polusi udara yang berlebihan.

Sekarang, setiap hari pasti ada kecelakaan truk yang melanggar dimensi dan muatan. (BERSAMBUNG)***

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah