Pembelian Gas LPG 3Kg di Tahun 2023 Menggunakan KTP, Ini Caranya

- 22 Desember 2022, 17:26 WIB
 Ilustrasi gas LPG 3kg. B/Instagram/ali_gas3kg
 Ilustrasi gas LPG 3kg. B/Instagram/ali_gas3kg /

Portal Pekalongan – PT Pertamina (Persero) yang akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional mulai tahun 2023. Hal itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kebijakan baru ini hanya untuk masyarakat yang ingin membeli tabung gas LPG 3 Kg. Tidak perlu memakai uang tapi cukup menyertakan KTP.

Masalah gas memang bukan masalah kali pertama di Indonesia. Pada tahun 2007 silam pemerintah juga pernah mengeluarkan subsidi gas elpiji.

Baca Juga: Simak Respons Ketua MPR RI Bansoet, Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tewaskan 2 WNA China

Namun pembagiannya yang masih belum merata dan tepat sasaran serta masih banyak penimbunan sehingga subsidi gas ini masih banyak menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Website DPR RI, cara ini dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta tepat sasaran dalam memberikan subsidi kepada masyarakat. 

Pertamina ingin kebijakan pemberian subsidi gas 3Kg kepada masyarakat harus tepat sasaran. Meskipun diketahui, jika dengan menggunakan data kependudukan saat ini belum maksimal.

Hal ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding, beliau menilai hal tersebut sangat wajar dilakukan oleh Pertamina.

Baca Juga: Aturan Baru PT KAI saat Masa Nataru, Apa Aja

“Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik. Agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan," ujarnya

Bagaimana caranya agar masyarakat bisa mendapatkan gas LPG 3Kg?

Cara untuk mendaptkan subisidi gas 3Kg adalah dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code apapun. Hal ini juga dijelaskan oleh Patra Niaga Irto Ginting.

“Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP,” katanya.

Baca Juga: Hari Ibu 22 Desember Sudah Tercetus Sebelum Indonesia Merdeka, Berikut Sejarah dan Maknanya

Patra Niaga Irto Ginting juga menjelaskan lebih mendalam tentang penggunaan KTP untuk pembelian suubsidi gas.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk menyinkronkan data dengan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

P3KE sendiri adalah upaya terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Data P3KE ini nantinya akan dimasukkan ke dalam situs Pertamina yang bernama ‘Subsidi Tepat’ untuk memudahkan pendataan.

Baca Juga: Alice in Borderland Season 2 Tayang Hari ini, Serial Jepang Saingan Squid Game, Intip Daftar Pemainnya!

Diharapkan melaui trobosan baru dari pertamina ini, pemberian subsidi akan lebih cepat, tertib, juga tepat sasaran.***

 

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Website DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah