LPPOM MUI Jateng Top 3 Se Indonesia, Prof Ahmad Rofiq: Tak Mudah, Sertifikasi Halal via Skema Self Declare

- 4 Januari 2023, 10:17 WIB
Tahun 2023 LPPOM MUI Jateng  mendapat kado keren, meskipun belum masuk peringkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar.
Tahun 2023 LPPOM MUI Jateng mendapat kado keren, meskipun belum masuk peringkat 1 atau 2, tetapi berada di urutan 3 besar. /Ali A/

4). Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5). Memiliki lokasi, tempat, dan alat yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

Baca Juga: Menag Serahkan 33 KMA Penetapan Guru Besar Ilmu Agama Pada HAB ke-77

6). Memiliki atau tidak memiliki surat ijin edar (PIRT, MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan dan minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7). Produk yang dihasilkan berupa barang;

8). Tidak menggunakan bahan berbahaya;

9). Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dibutkikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama No: 1360/2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

10). Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Halaman 119 Kurikulum Merdeka:Mengidentifikasi Unsur Berita

11). Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah