12). Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13). Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan; dan
14). Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL (Kepkaban No. 150/2022).
Baca Juga: Tahun 2023 Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat Pendaftarannya
Mencermati 14 ketentuan tersebut, ternyata untuk sertifikasi halal melalui skema self-declare ini, tidak mudah. Oleh karena itu, khususnya para pendamping PPH, harus cermat dan waspada, tidak hanya mengejar target, akan tetapi benar-benar mencermati akan kepastian halal produk yang dinyatakan halal.
Jika tidak dapat dipastikan kehalalannya, maka tentu tidak bisa dinyatakan sebagai halal. Allah a’lam bi sh-shawab.
*)Penulis adalah Prof Dr Ahmad Rofiq MA.
Saat ini menjabat sebagai Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***