Demi Kemaslahatan, Menag Usulkan Biaya Haji Naik 30 Persen

- 21 Januari 2023, 11:42 WIB
 Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp69 juta.
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp69 juta. /Kemenag

Baca Juga: Kabar Gembira! Haji 2023 Tanpa Pembatasan Usia, Segini Koutanya

"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp160 triliun, seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal), tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," ujar Mustolih Siradj.

Dia mengungkapkan, pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemaah haji belum juga dinaikkan dan masih berada di angka Rp25 juta per jemaah, setidaknya selama dua dekade ke belakang.

Keadaan seperti ini jelas sangat menekan keuangan haji yang sekarang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terlebih dengan kuota normal 221.000, maka subsidinya juga akan kembali 'normal'.

"Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik," ucap Mustolih Siradj.

"Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," katanya menambahkan.

Meski begitu, Mustolih Siradj berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efisiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus/PIHK) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.

Baca Juga: Jangan Bangga Sudah Umroh, Ustadz Abdul Somad: Abu Jahal Setiap Tahun Naik Haji

Semoga kebijakan yang diambil pemerintah dapat bermanfaat bagi jamaah haji dan semua masyarakat.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah