122 Akademisi Bela Richard Eliezer dengan Lima Alasan Ini

15 Februari 2023, 23:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam kepada majelis hakim. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 122 akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan lima alasan membela salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Richard Eliezer.

 "Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.

Alasan pertama, Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Baca Juga: 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tindakan Kementerian Kominfo

Menurut Prof Sulistyowati, tanpa kejujuran dan keberanian Richard, kasus yang mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

Prof Sulistyowati mengungkapkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator.

Sebab, Eliezer dianggap memenuhi syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siapkan Langkah Ini

Alasan kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sukar ditolak. Sang Jenderal (Ferdy Sambo) atasannya tidak memiliki sikap kesatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh bawahan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan yang lain.

Richard Eliezer, lanjutnya, sebagai seorang polisi berpangkat bharada tentu harus mengikuti perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.

"Alasan ketiga, Richard Eliezer adalah kita," ujarnya.
Mendukungnya untuk tidak dihukum berat atau lebih ringan daripada pelaku-pelaku lainnya akan sangat berarti karena menyelamatkan pemuda berusia 24 tahun yang masa depannya masih panjang. Apalagi Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Baca Juga: Perang Lawan Narkoba, Polresta Bogor Tangkap 21 Pengedar, Segini Barang Bukti yang Disita

Kemudian mendukung Eliezer dengan mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.

Reformasi Polri

Aasan keempat, kata Prof Sulistyowati, mendukung Eliezer bukanlah persoalan pribadi, melainkan memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

"Kasus yang menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola," jelasnya.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Diterima, Bharada E Dapat Hukuman Ringan

Alasan kelima, Prof Sulistyowati bersama 121 akademisi lainnya melihat keberadaan Eliezer dalam kasus tersebut memberi pelajaran berharga bagi mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum di seluruh Indonesia.

"Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik," tandasnya.

Para akademisi berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Baca Juga: Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Baca Juga: Inilah 7 Bahan Herbal Paling Populer di Indonesia, Wajib Tahu Apa Saja Kandungan dan Khasiatnya!

"Kami yakin keadilan yang diputuskan majelis hakim dalam kasus ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum," harap dia. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler