Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan, Anggota Densus 88 Terancam Hukuman Ini

- 12 Februari 2023, 23:36 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS, yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online akan diproses secara pidana dan kode etik.

Pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin 23 Januari 2023 lalu sekitar pukul 04.40 dengan korban Sony Rizal Taihitu (59) yang meninggal bersimbah darah di dalam mobilnya.

"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 11 Februari 2023.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Ini Motifnya

Proses Pemberhentian

Ramadhan mengatakan, saat ini Bripda HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya. Selain itu, Polri juga akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok yang dilakukan oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, secara transparan.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Dikenal sebagai Anggota Bermasalah, Ini Beberapa Pelanggarannya

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x